Yanuk mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap delapan bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat.
Kemudian, katanya, KPU Sumbar telah melakukan penetapan pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih dengan melakukan rekapitulasi akhir hasil persyaratan dukungan pemilih dan sebarannya.
Sehingga, seluruh bakal calon DPD RI sudah menjalani rekapitulasi verifikasi faktual kedua.
“Dari delapan bakal calon ini, enam memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran wilayah, sedangkan dua calon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.
Dua bakal calon DPD RI yang dinyatakan TMS tersebut yakni Arif Yumardi dengan jumlah sebaran 1.927 di 14 kabupaten dan kota, dan Nasta Oktavian dengan jumlah sebaran 1.832 di 15 kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan, persyaratan jumlah minimal dukungan untuk bakal calon DPD RI sebanyak 2.000 pemilih, dengan jumlah sebaran minimal 10 kabupaten dan kota.
Sebelumnya pada rekapitulasi verifikasi faktual pertama, 12 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, kemudian ditambah enam bakal calon pada rekapitulasi verifikasi faktual kedua, sehingga KPU tetapkan 18 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat.
“18 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat ini menunggu tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Sumbar yang dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,” tuturnya. (rdr-008)