Untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi agar membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru.
Menurut dia, dokumen tersebut dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.
Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B.pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.
Ia mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan Helpdesk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumatera Barat.
“Hal ini tentu agar bakal calon ini tidak mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di jadwal yang telah ditetapkan,” kata dia. (rdr/ant)