“Baru konsultasi, dan masih menyiapkan data-data seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmani rohani, bebas penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah, dan lainnya. Termasuk data-data dan pengajuan persetujuan ke DPP, sehingga belum ada yang mendaftar,” katanya.
KPU Sumbar juga membuka ruang konsultasi melalui helpdesk, untuk membantu parpol dan calon anggota DPD, menjawab dan memberikan saran terkait pengajuan syarat calon. Diharapkan ruang ini dimanfaatkan sebaik mungkin.
Ia mengatakan setelah semua dokumen lengkap di unggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU, untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi agar membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru.
Kemudian, dokumen tersebut dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.
Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B.pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.
Dirinya mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan helpdesk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumbar.
Hal ini bertujuan agar bakal calon ini tidak mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di jadwal yang telah ditetapkan. Untuk informasi persyaratan juga sudah ada pengumuman di web dan media massa. (rdr/ant)