PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengusaha sekaligus politisi asal Sumbar yang menjabat sebagai Ketua DPW salah satu partai di Sumbar berinisial BD harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Sumbar atas tindak pidana pemalsuan dari laporan Endre Saifoel.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat kepolisian dengan nomor surat No. Pol : SPDP/116/X/2022/Ditreskrimum dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyelidikan tertanggal 21 oktober 2022.
Dimana ditulis dalam surat tersebut “Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari jumat Tanggal 21 Oktober 2022 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan yang terjadi pada bulan Juli 2013 di Padang dengan cara membuat dan mempergunakan surat dengan isi yang tidak benar untuk melakukan pengambilan BPKB 1 (satu) unit mobil Honda CRV ke PT. Astra Sedaya Finance Cab. Padang,” tulis surat tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan perihal perkara tersebut. Dia mengatakan, BD mengaku sebagai direktur di salah satu perusahaan pelapor yakni Haji Wen yang digunakan untuk kredit mobil.
“Iya benar, Ditreskrimum Polda Sumbar telah menetapkan BD sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan,” katanya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Kabid Humas juga menyebutkan, sebelum lebaran BD telah melakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan dan akan diperiksa sebagai tersangka lagi.
Namun dari pengacaranya, Ketua Partai inisial BD tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan belum siap sehingga pemanggilan diundur.
Pemeriksaan terhadap tersangka yang bersangkutan dilaporkan oleh pelapor berkaitan dengan pemalsuan surat.
“Disitu dituliskan bahwa yang bersangkutan masih mengaku sebagai Direktur salah satu perusahaan dari pada korban,” tutupnya. (rdr/ist)