“Orang itu bisa dikenai Pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, sebutkan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkap Direktur Kantor Hukum Liberty tersebut.
Wartawan itu menyajikan berita buat masyarakat, dimana masyarakat membaca bahwa Wakil Wali Kota Padang yang baru dilantik, malah diusir dengan alasan yang tidak jelas, wartawan itu pekerjaan yang mulia, ia menyuguhkan informasi ke masyarakat.
“Dan juga mengenai melaporkan Pemprov Sumbar ke Polda Sumbar itu sudah langkah yang tepat dan pas,” ungkapnya. (rdr-007)