PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi ratusan wartawan dari berbagai media melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023) siang.
Demo itu buntut dari pelarangan liputan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/2023) siang.
Aksi tersebut mengundang komentar dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum yang juga pengacara kondang Kota Padang, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau yang akrab disapa Boy London.
Pengacara yang dekat wartawan tersebut mengatakan, pelaku pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dapat dipidana dua tahun penjara bila benar menghalang-halangi peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang.