Ia mengatakan Kejati Sumbar sesuai komitmen pimpinan akan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas, serta menjerat siapa saja yang perlu diminta pertanggung jawaban secara hukum.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan kasus itu terkait proyek penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada tahun anggaran 2021.
Proyek tersebut berada pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp35.017.340 miliar untuk pengadaan 2.082 ekor sapi betina bunting.
Rinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.
Dalam perkembangan pengerjaannya, ternyata dilakukan addendum kontrak yang pada pokoknya mengubah spesifikasi teknis dari sapi betina bunting menjadi sapi betina tidak bunting disertai penyesuaian harga.
Pihak Kejaksaan kemudian menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut di antaranya adalah dugaan penggelembungan harga sehingga dilakukan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. (rdr/ant)