PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang kini tengah disidik oleh pihak Kejati setempat.
“Sampai saat ini proses kasus terus bergulir di tingkat penyidikan, kami telah memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang, Kamis.
Ia mengatakan sampai saat ini setidaknya penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 99 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari rekanan pengadaan, pihak Dinas Peternakan provinsi, dan para kelompok tani sebagai penerima bantuan sapi.
Selain itu tim penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli mulai dari ahli Keuangan Negara, keuangan daerah, serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia mengatakan dalam mengusut kasus tersebut tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar juga telah meminta penghitungan kerugian negara kepada tim auditor internal.
“Permintaan audit sudah dilakukan dan kini tim auditor sedang bekerja, hasil audit ini akan menentukan besaran kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” katanya.