“Namun sejak proses pelaporan dilakukan, hingga saat ini Minggu (14/5/2023), Polda Sumbar belum menyampaikan atau mengoordinasikan perkembangan kasus yang dilaporkan ini kepada kami dan atau saksi pelapor,” sambungnya.
Dirinya mendesak Polda Sumbar agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan atau tertulis kepada pelapor.
“LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini,” katanya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers.
“Khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Aula Gubernuran Sumbar yang telah dilaporkan pada 10 Mei 2023 tersebut,” imbuhnya.
Informasi terbaru, surat pelaporan yang dilayangkan oleh perwakilan wartawan sudah didisposisi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar ke Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Dalam minggu depan segera kami panggil, baik dari pelapor, terlapor, saksi, korban hingga ahli dari Dewan Pers,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan kepada Radarsumbar.com, Jumat (12/5/2023) siang.
Dwi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sebelum polisi mengambil keputusan. “Nanti dari sana baru bisa ditentukan apa langkah selanjutnya yang akan diambil,” tuturnya. (rdr-008)