PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak polisi segera memproses secara konkret laporan yang dilayangkan oleh Jurnalis saat pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Selasa (9/5/2023) lalu.
Ketua LBH Pers Padang, Aulia Rizal mengatakan, pelaporan ini dilakukan pada hari yang sama, Rabu (10/5/2023) atau setelah dilaksanakannya aksi demonstrasi oleh ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers.
Seperti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang.
Kemudian, sejumlah jurnalis lainnya yang menghimpun diri dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) juga ikut sebagai respons atas tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.
Aulia mengatakan, pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban.
Pelaporan itu, katanya, juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terutama di Sumatera Barat (Sumbar).
Selain itu, laporan dilayangkan agar tindakan penghalangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang dan mengancam jurnalis lainnya di kemudian hari.
Hal ini juga dikarenakan tindakan pengusiran jurnalis yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya sejumlah jurnalis untuk melakukan peliputan pelantikan Wawako Padang di Auditorium Gubernuran Sumbar beberapa waktu lalu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
“Sehingga kami mempercayai proses penegakan hukum terhadap kasus ini kepada kepolisian, khususnya Polda Sumbar,” katanya.