“Ini sangat berbahaya, untuk kelangsungan pemberitaan dan informasi yang tertutup ke masyarakat,” katanya.
Usai laporan diperiksa kelengkapan administrasinya, pihaknya akan melanjutkan ke pemeriksaan, apakah akan mengundang, mendatangi, meminta dokumen pendukung laporan.
“Kami perlu mengecek di Setda, ini ada sejenis prosedur pelayanan, kami terima kronologis, katanya, wartawan saja yang diundang, namun yang diundang juga dilarang,” katanya.
Salah satu hal yang dipelajari dan disoroti Ombudsman adalah soal pelayanan di Pemprov Sumbar, terkait ada atau tidaknya perintah pelarangan peliputan wartawan.
“Atau ini hanya perilaku, apakah penyalahgunaan wewenangnya hanya setingkat petugas itu, atau apakah sudah ada direncanakan, ini semua perlu diuji, termasuk perilaku penyelenggara itu,” katanya.
Adel mengatakan bahwa terkait laporan layanan terhadap wartawan baru kali ini diterima Ombudsman.
“Tapi kami mengamati berbagai persoalan, misinformasi yang muncul membuat kerenggangan hubungan antara Pemprov Sumbar dan Wartawan,” tuturnya. (rdr-008)