PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) terus mengajak para pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan demi menguatkan serta memajukan UKM di provinsi setempat.
“Layanan Perseroan Perorangan hadir untuk memajukan serta menguatkan UKM, oleh karenanya kami mengajak seluruh pelaku UKM di Sumbar mendaftarkan usahanya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Senin
Ia menyatakan layanan perseroan perorangan yang digulirkan Kemenkumham RI merupakan sebuah terobosan yang dilakukan Pemerintah RI usai keluarnya Undang-undang Cipta Kerja guna memajukan usaha para pelaku UKM di Indonesia.
Dengan layanan tersebut, lanjutnya, setiap pemilik UKM bisa mendirikan serta membentuk perseroan hanya dengan satu orang pendiri saja.
Jika mengutip data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumbar, jumlah IKM yang ada di provinsi setempat pada 2021 tercatat lebih dari empat puluh ribu usaha.
Sementara itu berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham RI sejak layanan Perseroan Perorangan hadir pada 8 Mei 2021 hingga 8 Mei 2023, jumlah Perseroan Perorangan yang sudah mendaftar di Sumbar sebanyak 1.408 usaha.
“Artinya masih banyak potensi UKM di Sumbar yang belum terdaftar sebagai Perseroan Perorangan, kami dari Kanwil Kemenkumham Sumbar akan terus menggencarkan sosialisasi agar layanan ini dikenal secara luas,” jelasnya.
Ia mengatakan penguatan serta pemajuan UKM turut menjadi perhatian pihaknya saat ini sebagai kontribusi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah ditetapkan Pemerintah RI.
“Bentuk badan hukum Perseroan Peorangan diharapkan juga membuka peluang bagi para pelaku UKM agar dapat menembus pasar ekspor,” katanya.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi menyebutkan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan para pelaku UKM setelah mendaftar status Perseorang Perorangan.
Status Perseroan Perorangan akan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, kemudian memudahkan pelaku UKM mengakses modal serta pembiayaan dari perbankan.
Status Perseroan Perorangan juga memiliki kelebihan dimana pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Badan usaha juga bersifat one-tier dimana pemilik menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, bahkan tarif pajak yang dikenakan juga rendah sama dengan pajak bagi UMKM.
Untuk mendirikan persero perorangan pun diklaimnya cukup sederhana mulai dari mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak perlu akta notaris, dan bebas menentukan besaran modal usaha.
Para pelaku usaha juga tidak perlu merogoh kantong terlalu dalam karena tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pendaftaran hanya Rp50 ribu.
Status badan hukum perseroan perorangan langsung diperoleh oleh pelaku usaha setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. (rdr/ant)