PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) terus mengajak para pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan demi menguatkan serta memajukan UKM di provinsi setempat.
“Layanan Perseroan Perorangan hadir untuk memajukan serta menguatkan UKM, oleh karenanya kami mengajak seluruh pelaku UKM di Sumbar mendaftarkan usahanya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Senin
Ia menyatakan layanan perseroan perorangan yang digulirkan Kemenkumham RI merupakan sebuah terobosan yang dilakukan Pemerintah RI usai keluarnya Undang-undang Cipta Kerja guna memajukan usaha para pelaku UKM di Indonesia.
Dengan layanan tersebut, lanjutnya, setiap pemilik UKM bisa mendirikan serta membentuk perseroan hanya dengan satu orang pendiri saja.
Jika mengutip data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumbar, jumlah IKM yang ada di provinsi setempat pada 2021 tercatat lebih dari empat puluh ribu usaha.
Sementara itu berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham RI sejak layanan Perseroan Perorangan hadir pada 8 Mei 2021 hingga 8 Mei 2023, jumlah Perseroan Perorangan yang sudah mendaftar di Sumbar sebanyak 1.408 usaha.
“Artinya masih banyak potensi UKM di Sumbar yang belum terdaftar sebagai Perseroan Perorangan, kami dari Kanwil Kemenkumham Sumbar akan terus menggencarkan sosialisasi agar layanan ini dikenal secara luas,” jelasnya.
Ia mengatakan penguatan serta pemajuan UKM turut menjadi perhatian pihaknya saat ini sebagai kontribusi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah ditetapkan Pemerintah RI.