PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar nama komisioner di tingkat daerah untuk 20 provinsi Indonesia, salah satunya adalah Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan itu tertuang di dalam pengumuman Nomor 51/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Provinsi terpilih pada 20 provinsi periode 2023-2028.
Selain itu, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 421 tahun 2023 Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi terpilih pada 20 provinsi periode 2023-2028.
Dari 20 provinsi, KPU RI juga mengumumkan lima nama komisioner atau anggota KPU RI dari Sumbar.
Masing-masing bernama, Hamdan, Jons Manedi, Medo Patria, Ory Sativa Syakban dan Surya Efitrimen.
Komposisi Komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028 dipastikan berubah setelah seluruh incumbent (minus Amnasmen) gagal dalam tahapan seleksi.
Teranyar, tiga komisioner KPU yang hendak meneruskan kepemimpinannya terlempar ke luar kontestasi pemilihan Komisioner KPU periode 2023-2028.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Asrinaldi dan Sekretaris Otong Rosadi tersebut, tidak terlihat nama petahana Yanuk Sri Mulyani, Izwaryani dan Yuzalmon hingga Gebril Daulay.
Tiga nama tersebut terjungkal usai gagal melanjutkan tahapan seleksi tertulis dan psikologi usai lolos pada seleksi administrasi.
Kepastian tersebut tertuang di dalam Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Sumbar nomor 3/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/03/13/2023 tentang hasil tertulis dan psikologi bakal calon anggota KPU Sumbar periode 2023-2028. (rdr-008)