“Misalnya terkait foto kopi ijazah yang seharusnya dilegalisir oleh lembaga terkait,” kata dia.
“Bisa saja hanya foto kopi ijazah saja yang diberikan. Padahal yang diminta pakai legalisir. Makanya diminta untuk melakukan perbaikan,” kata dia
Ia mengatakan dalam masa perbaikan nanti tidak diperbolehkan menambah jumlah bakal calon.
Misalnya, satu partai mengajukan sebanyak 60 calon dari total 65 bakal calon, maka nantinya tidak bisa dilakukan penambahan.
Sementara jika ada perubahan nama bakal calon karena alasan tertentu, maka nama tersebut bisa ditukar dengan nama lain.
“Hal ini tetap harus diperhatikan kuota minimal 30 persen bakal calon yang diajukan,” kata dia
Sebelumnya diberitakan, KPU Sumbar telah menerima dokumen pendaftaran bakal calon legislatif provinsi dari 17 partai politik dan ada satu partai politik tidak mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU Sumbar. (rdr/ant)