PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Novrizon blak-blakan soal pemecatan dirinya dari Partai Demokrat pada Selasa (23/5/2023) siang.
Kepada sejumlah awak media, dirinya menyebut telah mengundurkan diri dari partai berlambang Mercy tersebut sejak 16 Februari 2023 lalu.
“Saya telah mengundurkan diri sejak Februari lalu, dan itu ditandatangani materai,” katanya.
Ia menyebut keluar dari Partai Demokrat yang telah ia rintis dan membesarkan namanya karena soal kenyamanan berpolitik dan kesehatan mental dirinya secara pribadi.
“Saya sudah membulatkan tekad untuk tetap maju sebagai caleg DPRD Sumbar, namun dari partai yang berbeda,” katanya.
Selain itu, katanya, Partai Demokrat tidak berhak memecat dirinya sebagai anggota DPRD, karena keputusan pemberhentian seorang wakil rakyat itu berdasarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Yang berhak memberhentikan saya itu Mendagri, maka sampai sekarang saya ini adalah anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat. Kalaupun saya dipecat, saya belum terima tuh suratnya sampai detik ini,” katanya.
Novrizon juga tidak menampik bahwa sengaja memasang spanduk yang menyebut dirinya sudah tak lagi di Partai Demokrat dan memiliki masalah pribadi dengan Ketua DPD Demokrat Sumbar, Mulyadi.
“Memang sengaja saya pasang itu, di Agam dan Bukittinggi, bahkan ada salah satu spanduk itu yang berada tak jauh dari kediaman Mulyadi ini,” ucapnya.
Tujuan pemasangan spanduk itu, katanya, selain sebagai bentuk perlawanan, juga sebagai informasi bahwa dirinya bukan lagi kader dari Partai Demokrat.
“Itu juga sebagian trik marketing (politik) lah, saya pasang di depan kediamannya itu yah karena di sana strategis dan ramai masyarakat,” katanya.
Bahkan, kata Novrizon, dirinya juga berniat hendak memasang baliho serupa di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Langkah yang diambil oleh pria bertubuh mungil itu sebagai bentuk kekecewaan dirinya kepada Mulyadi.
Dirinya juga membeberkan sejumlah bukti percakapan Mulyadi yang diduga meminta uang pokok pikiran (pokir) kepada dirinya untuk lampu penerangan jalan.
“Namun, itu tak jadi terlaksana lantaran pengajuan sudah di akhir tahun, sehingga masuk ke dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa),” katanya.
Sementara itu, dia membantah bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena merasa nyaman dan telah melalui perhitungan matang.
“Bukan karena apa-apa dan ada apa di belakangnya, saya memilih PPP setelah merenungi, yang penting kita berpolitik ini kita aman, nyaman, enjoy, kalau saya stroke pula saya tidak mau,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Sumbar, Ari Prima mengatakan, Novrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat.
Pemecatan Novrizon berdasarkan berdasarkan SK DPP nomor 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.
Novrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali.
“Yang lebih fatal lagi Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain,” kata Ari via keterangan tertulis.
Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.
Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil Novrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA tersebut.
Namun, Novrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.
“Berdasarkan itulah ia dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri,” ujar Ari.
Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.
“Jadi tidak benar Novrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi partai,” tuturnya. (rdr-008)