PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu dari tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang diungkap mencapai 2 kilogram dan enam ribu pil ekstasi.
Pelaku berinisial DZ (21) ditangkap di kawasan Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Rabu (24/5/2023) malam.
Saat ditangkap, pelaku sempat kabur ke dalam hutan. BNN bahkan melibatkan anjing pelacak K-9 dari Polda Sumbar.
“Pelaku berjumlah tiga orang, dua lainnya melarikan diri,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos via keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
“Kami masih mendalami kasus ini dan segera dirilis. Pengakuan pelaku, barang ini dari Pekanbaru dan rencananya hendak diedarkan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Bukittinggi,” tuturnya. (rdr-008)