Oleh karena itu, kampanye media sosial perlu diperhatikan, diregulasi dan disosialisasikan regulasinya kepada masyarakat luas.
Menurut Muhammad Khadafi, komisioner Bawaslu Sumatera Barat, faktor yang menyebabkan tersebarnya ujaran kebencian dan politik identitas adalah kandidat yang bicara di luar keahliannya.
Kemudian menanggapi rekomendasi dari The Indonesian Institute, ia merekomendasikan adanya kolaborasi dengan pihak media sosial, pembuatan aturan yang mengatur di media sosial serta penyelenggaraan big data.
Menanggapi pemaparan riset The Indonesian Institute, Komisioner KPU Kota Padang Atikah memaparkan bahwa telah ada beberapa ketentuan yang mengatur kampanye termasuk di media sosial.
“Ujaran kebencian, SARA itu dilarang, bahkan menjelang hari kampanye, kandidat harus menonaktifkan kegiatan kampanye di media sosial,” terangnya. (rdr/rel)