PADANG, RADARSUMBAR.COM – Belum adanya regulasi hukum pada penataan kampanye politik di media sosial, The Indonesian Institute bersama Pelita Padang mengadakan Diskusi Publik bertajuk Urgensi Penataan Kampanye Politik di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Informatif dan Edukatif.
Diskusi tersebut diadakan pada Jumat (26/5/2023) di Hotel Pangeran City, Padang. Silmi Novita Nurman, Wakil Ketua Pelita Padang mengungkapkan bahwa tantangannya yakni banjirnya informasi yang kadang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Sekarang itu yang buat informasi bisa siapa saja, dan bahkan pesan yang tidak benar tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di media sosial,” ungkapnya.
Silmi menjabarkan hasil temuan Mafindo, mengungkapkan bahwa Facebook menjadi sumber hoaks yang menduduki posisi pertama. Kemudian diikuti oleh Youtube, Twitter, Tik Tok dan WhatsApp.
“Belum ada regulasi atau aturan turunan dalam kampanye di media sosial, padahal banyak ditemukan hoaks dan ujaran kebencian di sana,” terang Adinda T. Muchtar, Direktur Eksekutif Indonesian Institute, sembari memaparkan hasil riset.
Adinda menjelaskan bahwa penataan kampanye media sosial merupakan hal yang kompleks, karena bentuknya tidak selalu dapat diidentifikasi dan sering ditemukan hoax serta ujaran kebencian.