PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penumpang kereta api masih diminta menggunakan masker pasca status pandemi Covid-19 dicabut oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Menanggapi hal tersebut, Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Sofan Hidayah mengatakan bahwa pihaknya tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami tunduk pada aturan, secara vertikal, kami itu di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) kami tahu pandemi sudah dicabut,” kata Sofan kepada Radarsumbar.com, Jumat (2/6/2023) siang.
Namun, kata Sofan, pihaknya tidak memberikan pengetatan seperti dahulu atau pada masa pandemi Covid-19.
“Toh kalau tak pakai masker pun tidak dilarang, namun masker saat ini juga sudah menjadi kebutuhan,” katanya.
Dirinya tidak menampik menerima komplain atau pertanyaan sejumlah masyarakat yang mempertanyakan kebijakan penggunaan masker ketika hendak menaiki kereta api.