PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam bulan Juni 2023 hingga tanggal 17 ini, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dan jajaran telah mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (17/6/2023).
Dari empat kasus TPPO ini, pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53) dan H, laki-laki (40). Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang.
Laman 1 dari 2 Laman