PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana menaikkan pajak bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dari awalnya 7,5 persen menjadi 10 persen pada 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi di Padang, Senin, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kenaikan pajak BBM non subsidi itu telah disetujui dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Sumbar.
“Saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah hasil evaluasi itu diterima baru bisa diundangkan menjadi Perda. Namun kenaikan pajak itu baru efektif berjalan pada 2024,” katanya.
Ia menyebutkan salah satu alasan usulan kenaikan pajak BBM non subsidi itu untuk menjaga kuota BBM non subsidi agar tidak bocor ke daerah lain sehingga tetap bisa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat.
“Selama ini harga BBM non subsidi di Sumbar lebih murah dari daerah lain karena pajak BBM non subsidi Sumbar baru 7,5 persen sementara di daerah lain sudah 10 persen. Akibatnya pada daerah perbatasan, kendaraan dari luar provinsi lebih memilih mengisi kendaraan di SPBU wilayah Sumbar,” ujarnya.