Kasus TPPO yang diduga melibatkan salah satu politeknik di Sumbar tersebut menjadi peringatan keras bagi semua pihak terutama dunia pendidikan untuk lebih mewaspadai kejahatan itu.
Ia menambahkan lembaga yang dipimpinnya dalam waktu dekat berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk mencari tahu kebenaran kasus tersebut.
“Saya akan koordinasi dengan teman-teman dulu, sebab kasus ini masuk wilayah Sumatera Barat,” kata dia.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang diawali laporan korban berinisial ZS dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.
Berdasarkan keterangan kedua pelapor, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu politeknik di Sumatera Barat untuk mengikuti program magang.
“Namun, korban dipekerjakan sebagai buruh,” ungkapnya.
Selama satu tahun mengikuti program magang ke Jepang, para korban dipekerjakan layaknya buruh dengan ketentuan bekerja selama 14 jam, mulai pukul 08.00 hingga 22.00. Pekerjaan tersebut dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur, dan hanya diberikan waktu istirahat selama 10 hingga 15 menit untuk makan. (rdr/ant)