PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) meminta masyarakat khususnya wali murid untuk aktif dan tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani.
“Kami juga mengajak media massa untuk membantu mengawasi hal ini,” kata Yefri, Sabtu (8/7/2023).
Yefri mengatakan, terdapat 19 kabupaten dan kota di Sumbar yang melaksanakan PPDB secara serentak. Sementara, personel atau sumber daya manusia (SDM) lembaga itu cukup terbatas dan tidak mumpuni.
Selain membuka posko pengaduan yang disiapkan di Kantor Ombudsman Sumbar, lembaga pengaduan pelayanan publik tersebut juga memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai alat untuk menjangkau pengaduan atau keluhan masyarakat di tiap kabupaten maupun kota.
Kemudian, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut juga berkoordinasi dengan para kepala daerah dan dinas pendidikan yang ada di provinsi tersebut.
“Tujuannya untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai ketentuan,” katanya.