PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendorong seluruh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota agar peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pemenuhan HAM adalah perintah undang-undang yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah agar hak-hak masyarakat terlindungi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Rabu.
Ia mengatakan dari hasil evaluasi penetapan kabupaten atau kota peduli HAM tahun lalu diketahui masih belum banyak daerah yang memenuhi indikator sebagai peduli HAM.
Setidaknya dari 19 kabupaten atau kota yang ada di Sumbar, baru delapan daerah yang dinyatakan peduli HAM oleh Kemenkumham RI.
Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Dhamasraya, Pasaman Barat, Sijunjung, Tanahdatar, Kota Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Padangpariaman.
“Oleh karenanya kami terus mendorong agar pemerintah daerah bisa memenuhi indikator-indikator daerah peduli HAM sebagaimana dimuat dalam peraturan baru yakni Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia mengatakan terdapat penambahan indikator pada peraturan baru dimana awalnya sebanyak 83 indikator, berubah menjadi 120 kriteria.
Kemenkumham Sumbar menyatakan pihaknya juga akan terus menggiatkan sosialisasi kepada pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM, dan terbuka kepada pemerintah daerah yang butuh penjelasan terhadap Peremenkumham Nomor 22 Tahun 2021.
Pada bagian lain untuk kasus dugaan pelanggaran HAM, lanjutnya, sejak Januari hingga Juni 2023 Kemenkumham Sumbar tercatat menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat.
Laporan tersebut terkait hak mendapatkan kepastian hukum dan telah ditindak lanjuti oleh Kemenkumham Sumbar kepada instansi terkait.
“Bagi masyarakat yang hendak melaporkan dugaan pelanggaran HAM bisa mendatangi kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar atau mengakses aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) yang dikelola oleh Kemenkumham RI,” jelasnya. (rdr/ant)