PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendorong seluruh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota agar peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pemenuhan HAM adalah perintah undang-undang yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah agar hak-hak masyarakat terlindungi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Rabu.
Ia mengatakan dari hasil evaluasi penetapan kabupaten atau kota peduli HAM tahun lalu diketahui masih belum banyak daerah yang memenuhi indikator sebagai peduli HAM.
Setidaknya dari 19 kabupaten atau kota yang ada di Sumbar, baru delapan daerah yang dinyatakan peduli HAM oleh Kemenkumham RI.
Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Dhamasraya, Pasaman Barat, Sijunjung, Tanahdatar, Kota Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Padangpariaman.
“Oleh karenanya kami terus mendorong agar pemerintah daerah bisa memenuhi indikator-indikator daerah peduli HAM sebagaimana dimuat dalam peraturan baru yakni Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021,” jelasnya.