Ia mengatakan terdapat penambahan indikator pada peraturan baru dimana awalnya sebanyak 83 indikator, berubah menjadi 120 kriteria.
Kemenkumham Sumbar menyatakan pihaknya juga akan terus menggiatkan sosialisasi kepada pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM, dan terbuka kepada pemerintah daerah yang butuh penjelasan terhadap Peremenkumham Nomor 22 Tahun 2021.
Pada bagian lain untuk kasus dugaan pelanggaran HAM, lanjutnya, sejak Januari hingga Juni 2023 Kemenkumham Sumbar tercatat menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat.
Laporan tersebut terkait hak mendapatkan kepastian hukum dan telah ditindak lanjuti oleh Kemenkumham Sumbar kepada instansi terkait.
“Bagi masyarakat yang hendak melaporkan dugaan pelanggaran HAM bisa mendatangi kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar atau mengakses aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) yang dikelola oleh Kemenkumham RI,” jelasnya. (rdr/ant)