Lebih lanjut, dia mengatakan, pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan jajaran Bapenda terhadap dirinya itu bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, yang berbunyi, Ayat 1 : “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB”, Ayat (2): “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB”.
Pada poin tuntutannya Joni meminta supaya menghentikan melakukan pemungutan PKB serta BBNK untuk pengguna Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Kemudian, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat, khususnya kepada pengguna Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai melalui media massa lokal dan nasional selama tiga hari berturut-turut.
Mengembalikan kepada wajib pajak atas pemungutan PKB serta BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai sepenuhnya. Joni menuntut semua poin tuntutannya harus direalisasikan paling lambat hari Rabu tanggal 26 Juli 2023.
Dia mengancam, jika tuntutan dan somasi itu tidak diindahkan dirinya akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemprov Sumbar. (rdr/jps)