PADANG, RADARSUMBAR.COM – Joni Hermanto (37), seorang pembayar pajak yang juga wartawan melakukan somasi kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi terkait ulah oknum pegawainya melakukan pemungutan Pajak Pokok Kendaraan (PKB) sebesar Rp16.850 serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 101.850 untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.
Dijelaskannya, aksi tersebut terjadi pada Rabu (12/7/2023) lalu di kantor Samsat Kota Padang, Jalan Asahan No.2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang saat dirinya membayar pajak kendaraan yang baru dibeli.
“Mungkin tidak besar (pungutan itu), kalau ditotal hanya sekitar Rp120.000. Saya disini bukan bicara nominal, tapi mempertanyakan sah atau tidaknya pungutan itu,” kata Joni kepada sejumlah wartawan, Kamis lalu.
Melalui salinan surat somasinya, Joni menilai pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat di kantor Samsat Kota Padang itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas.
“Yang mana saya merupakan salah seorang warga Bapak Gubernur Sumatera Barat yang merasa dirugikan atas tindakan/kinerja jajaran bapak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan tersebut tanpa regulasi dan payung hukum yang jelas,” tulis Joni dalam somasinya.