PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) telah mencairkan dana bantuan hukum gratis untuk periode Januari hingga Juni 2023 sebesar Rp590 juta lebih.
“Pada semester pertama tahun 2023 ini dana bantuan hukum gratis yang sudah dicairkan Rp590 juta lebih untuk 226 perkara, terdiri dari pendampingan litigasi dan non litigasi ,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Rabu.
Ia merinci dari jumlah tersebut sebanyak Rp515 juta dicairkan untuk pendampingan hukum bidang litigasi yakni pendampingan hukum di persidangan, sedangkan sisanya Rp75 juta lebih untuk bidang non litigasi.
Hari menjelaskan dana bantuan hukum merupakan dana khusus yang dianggarkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham terhadap warga yang tidak mampu, sehingga mereka mendapatkan bantuan hukum atau pengacara secara cuma-cuma ketika tersangkut masalah hukum.
Pencairan dana dilakukan melalui 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi dan bekerjasama dengan Kemenkumham Sumbar.
Belasan OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C), Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), dan Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C).