Kemudian Posbakumadin Solok (Akreditasi C), Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C), YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).
“Jadi warga yang butuh bantuan hukum tinggal mendatangi dua belas OBH yang telah terakreditasi, tidak perlu membayar jasa pengacara karena negaralah yang akan membayarkan,” jelasnya.
Warga yang ingin didampingi oleh 12 OBH hanya perlu menyertakan syarat seperti Kartu Tanda Penduduk serta surat keterangan tidak mampu, syarat itu nantinya akan dilampirkan oleh OBH untuk mengklaim pembayaran ke Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Haris mengatakan dengan pencairan uang sebesar Rp590 juta pada semester pertama maka realisasi dana bantuan hukum oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar telah 65 persen lebih.
Karena jumlah anggaran yang disiapkan pada 2023 untuk bantuan hukum adalah sebesar Rp896 juta untuk bidang litigasi, dan Rp136 juta untuk non litigasi.
“Kami akan terus mendorong serta mengevaluasi dua belas OBH yang ada agar mereka selalu aktif mendampingi warga yang butuh bantuan hukum,” jelasnya. (rdr/ant)