PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) merespons tudingan banyak pihak yang mengatakan Gubernur lamban dalam menyikapi aksi unjuk rasa terkait rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari masyarakat Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat.
Disebutkannya, akibat itu terjadi demonstrasi marathon selama sepekan terakhir di halaman Kantor Gubernur Sumbar, yang berujung pemulangan pada Sabtu (5/8/2023) oleh petugas kepolisian.
Menyikapi tudingan itu, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sumbar Andri Yulika mengatakan, apa yang dilakukan Gubernur telah sesuai dengan kaidah yang berlaku dan tudingan semacam itu tidak berdasar.
Dijelaskannya memang diawal aksi, Senin (31/7/2023) lalu, Gubernur berhalangan hadir karena sedang berkegiatan di luar kota. Namun ia menegaskan saat itu telah ada perwakilan yang ditunjuk untuk menerima aspirasi pendemo dan banyak upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan itu semua.
“Artinya, di situ telah jelas tergambar bahwa tidak ada keengganan dari Gubernur untuk menerima aspirasi masyarakatnya,” tegas Andri Yulika melalui keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Sabtu (6/8/2023).
Selanjutnya ia menerangkan, perwakilan dari Pemprov Sumbar itu ditolak, massa hanya ingin bertemu langsung dengan Gubernur.
Kemudian, pada Selasa (1/8/2023) pihak Pemprov Sumbar dengan masyarakat pendemo menyepakati untuk mengutus 16 orang perwakilannya bertemu dan berdialog langsung dengan Gubernur pada Rabu (2/8/2023) siang di Lantai 2 Kantor Gubernur.
“Ternyata, kesepakatan itu dilanggar. Pihak pendemo tidak mau mengutus perwakilannya. Mereka minta ditemui Gubernur ke jalan,” ungkap Andri.
Disamping itu, pada saat bersamaan, Rabu (2/8/2023) juga sedang berlangsung aksi damai dari kubu yang berbeda. Kubu yang baru itu mengaku sebagai anak nagari asli Air Bangis dan mendukung PSN dan menggelar aksi di lokasi yang sama dengan pendemo sebelumnya. Dalam dialog dengan gubernur kubu ini menjelaskan muasal terjadi perambahan pada kawasan hutan produksi milik negara yg menjadi titik pangkal permasalahan ini.
“Akhirnya, yang bersedia berdialog dengan Gubernur adalah perwakilan peserta aksi yang mendukung rencana PSN, tanpa dihadiri oleh kubu yang menolak PSN,” jelas Andri.
Andri menyebut, sore itu Gubernur berniat untuk menemui peserta aksi yang menolak PSN di halaman Kantor Gubernur. Tapi urung dilaksanakan karena pertimbangan keamanan oleh pihak Polresta Padang.
“Meskipun berjalan alot, negosiasi tetap diupayakan. Sekda Prov Sumbar turun langsung ke lapangan membujuk pengunjuk rasa agar bersedia menunjuk perwakilannya untuk berdialog dengan Gubernur, itu berlangsung sampai menjelang Magrib, tapi tetap ditolak,” ungkapnya.
Kemudian pada Kamis (3/8/2023) subuh, Gubernur shalat berjamaah di Masjid Raya Sumbar dan berdialog langsung dengan peserta aksi. Kebetulan masjid tersebut merupakan lokasi peristirahatan seluruh pendemo yang menyampaikan tuntutan.
“Saat dialog tersebut, berbagai aspirasi dari masyarakat telah diterima dan dijawab oleh Gubernur,” tegas Andri.
Ia menuturkan, setelah dialog itu Gubernur sempat dihadang dan dipaksa untuk menandatangani sebuah dokumen oleh sekelompok orang, tapi itu ditolak atas pertimbangan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 52 Ayat (2) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Gubernur itu tidak bisa serampangan menandatangani sebuah dokumen. Apalagi terkait kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya. Semuanya harus berpedoman pada aturan,” kata Andri.
Setelah itu Sabtu (5/8/2023) upaya negosiasi dan dialog kembali dilakukan Gubernur dan Kapolda dengan mengundang kembali perwakilan pengunjuk rasa ke Kantor Gubernur, syukurnya permintaan itu diterima.
Meskipun dialog berhasil terlaksana, tapi tetap itu tidak membuahkan hasil, karena perwakilan pengunjuk rasa terus ngotot agar seluruh tuntutannya bisa dikabulkan.
“Salah satu yang menjadi tuntutan mereka adalah masyarakat yang melakukan tindakan pidana perambahan dan penguasaan hutan produksi bisa dibebaskan polisi, itu kan tidak bisa sesederhana itu,” jelas Andri.
“Siapapun itu harus menghormati hukum. Jangan kita alihkan topik masalah dari masalah hukum perambahan hutan menjadi masalah usulan kebijakan PSN kepada pemerintah pusat,” tambah Andri.
Hingga kemudian, himbauan dari Pemkab Pasaman Barat dan petugas keamanan agar pengunjuk rasa segera menghentikan aksinya dan kembali ke daerah asal tidak diindahkan. Terpaksa petugas mengambil tindakan terukur dan memulangkan mereka menggunakan kendaraan yang telah disiapkan Pemprov Sumbar dan Pemkab setempat.
“Melihat kronologis demikian. Saya berharap semua pihak bisa memahami dan saling menahan diri, menahan ego, serta jangan ada lagi statemen yang bernada tuding menuding. Kasihan masyarakat,” harap Andri.
Ia menegaskan, Gubernur dan segenap aparatur di lingkup Pemprov Sumbar tidak ada yang berniat menzalimi masyarakatnya. Ia berharap seluruh unsur bisa mendukung dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan Pemprov akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan-permasalahan lainnya di luar masalah hukum yang telah disampaikan masyarakat kepada gubernur. (rdr/rel)