PADANG, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyematkan tanda penghargaan kepada sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang.
Pemberian gelar tersebut dilaksanakan di Istana Negara pada Senin (14/8/2023).
“Ya itu semuanya (penerima tanda kehormatan) diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, (Tanda Jasa), dan Tanda Kehormatan,” kata Presiden dinukil Radarsumbar.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).
Total terdapat 18 nama yang diberikan penghargaan oleh Presiden, termasuk sang istri, Iriana.
Selain Iriana, dua tokoh kebanggaan warga Sumatera Barat (Sumbar), Saldi Isra dan Komjen (Purn) Boy Rafli Amar juga meraih penghargaan.
Saldi saat ini dipercaya Presiden sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Ia menerima Bintan Mahaputera Adiprana.
Sementara Boy Rafli merupakan eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia menjabat lembaga tersebut dari periode Mei 2020 hingga Maret 2023.
Selain itu, pria kelahiran Jakarta, 25 Maret 1965 berdarah Solok dan Agam, Sumbar itu juga tercatat pernah menjabat di kampung halamannya sebagai Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Padang pada tahun 2008 hingga 2010.
Atas jasa-jasanya, Boy ‘dihadiahi’ tanda penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden.
Dinukil dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Aturan tersebut tertuang di dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.