Selanjutnya, masing-masing peserta pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.
“Ini mesti segera dikoordinasikan dengan partai politik dan pemangku kepentingan terkait,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar itu.
Jons mengatakan, sebelum dimulainya masa kampanye atau 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye.
Empat kriteria yang dimaksud ialah penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri. Jika peserta pemilu ingin menyampaikan salah satunya maka dibolehkan namun tidak diizinkan secara menyeluruh.
“Jadi kalau yang disampaikan sudah lengkap dalam satu baliho, maka itu termasuk kampanye,” tuturnya. (rdr/ant)