PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tentang kampanye pemilihan umum guna mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
“Sosialisasi PKPU Nomor 15 ini dalam rangka internalisasi. Sebab, aturan kampanye agak berbeda dengan aturan sebelumnya sehingga perlu disosialisasikan,” kata Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Selasa (15/8/2023).
Pentingnya sosialisasi PKPU nomor 15 bagi komisioner KPU yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumbar, dikarenakan beberapa pasal atau nomenklatur harus dipahami oleh setiap penyelenggara maupun peserta Pemilu serentak.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Sumbar menekankan beberapa hal di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi.
Termasuk pula satuan kerja (Satker) di daerah harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye.
“Dua hal itu kami tekankan yakni koordinasi pemasangan alat peraga kampanye dan perbedaan kampanye dan sosialisasi,” katanya.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut KPU Sumbar juga mengingatkan bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat, KPU maupun Bawaslu.