Ia mengatakan keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penggunaan DAU dan DAK, juga dipersulit kewajiban pemenuhan alokasi anggaran yang bersifat harus dari pusat. Hal tersebut diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan pekerjaan umum.
“Belum lagi pemenuhan target standar pelayanan minimal, hibah Pilkada dan Pilpres Rp500 miliar, penanganan stunting hingga kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Imbasnya, tidak ada lagi anggaran untuk membiayai pencapaian target kinerja RPJMD. Berangkat dengan kondisi itu Irsyad meminta solusi yang mesti dilakukan daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran terutama yang menyangkut program prioritasnya.
Di sisi lain, Banggar DPRD Sumbar juga membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa perda pajak dan retribusi daerah yang disusun paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan.
Permasalahannya, belum semua daerah yang menyiapkan perda pajak dan retribusi yang mengacu kepada undang-undang tersebut. Akibatnya, akan ada perbedaan pola di provinsi masih menggunakan pola bagi hasil pajak ke daerah sedangkan di daerah menggunakan pola opsen PKB dan BBNKB. (rdr/ant)