PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam daftar calon sementara (DCS).
“Silakan memberikan masukan atau tanggapan terkait nama-nama yang sudah diumumkan dalam DCS,” kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Minggu.
Surya mengatakan proses tanggapan dan masukan dari masyarakat dilakukan KPU setempat terhitung 19 hingga 28 Agustus 2023. Beberapa hal yang harus diperhatikan ialah tanggapan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi.
Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sumbar melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, kantor KPU Provinsi Sumbar yang beralamat Jalan Pramuka Raya Nomor 9 Padang, Sumatera Barat atau ke alamat email [email protected].
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Sumatera Barat di nomor telepon 0812-7723-3499.
“Jadi, apabila masyarakat menilai ada yang tidak memenuhi syarat maka bisa disampaikan ke KPU Sumbar,” kata dia.