Sementara masa jabatan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kota Padangpanjang akan berakhir pada 9 Oktober 2023.
Doni menyebut pengusulan tersebut merupakan amanat dari ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a serta Pasal 79 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan pemberhentian wali kota dan/atau wakil wali kota karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ke depan, hingga kepala daerah definitif hasil pilkada ditetapkan, jabatan wali kota/wakil wali kota itu akan diisi oleh penjabat wali kota. (rdr/ant)