Mundur dari KI Sumbar, Adrian “Toaik” Tuswandi Nyaleg dari Partai dan Dapil Ini

Pria yang akrab disapa Toaik tersebut memilih jalan pengabdian lain dengan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Ummat.

Adrian Tuswandi menyerahkan surat permohonan pengunduran diri dari Komisi Informasi Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

Adrian Tuswandi menyerahkan surat permohonan pengunduran diri dari Komisi Informasi Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah sembilan tahun mengabdikan diri di Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar), Adrian Tuswandi menyatakan mundur dan pamit.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Toaik tersebut memilih jalan pengabdian lain dengan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Ummat.

Ia maju menjadi Caleg DPRD Sumbar daerah pemilihan (Dapil) Sumbar II meliputi wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

“Saya sudah menemui Gubernur Sumbar untuk mengajukan surat berhenti sekaligus maju jadi Caleg,” katanya, Selasa (5/9/2023).

Adrian mengaku bahwa surat permohonan pengunduran dirinya telah diterima dan diteruskan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar.

“Gubernur sempat kaget saya mengajukan (pengunduran diri) itu, namun ini adalah aturannya,” katanya.

Secara de facto, kata Adrian, dirinya sudah tak lagi menjadi anggota KI Sumbar, namun secara de jure harus menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dikeluarkan Gubernur Sumbar.

“Itu sudah dijelaskan dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version