PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengatakan partai politik masih bisa mengganti nama bakal calon legislatif yang diusulkan selama tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“Dalam tahapan pencermatan DCT ini setiap partai politik masih bisa mengganti nama-nama bacaleg yang diusulkan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.
Selain bisa mengganti nama bacaleg yang diusulkan, kata dia, masing-masing partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 diperbolehkan menggeser atau mengubah daerah pemilihan (dapil), termasuk merekomposisi nomor urut bacaleg.
Tidak hanya itu, ujar dia, pada tahapan tersebut KPU masih memberikan waktu kepada masing-masing bacaleg untuk menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian dari profesi sebelumnya.
“Jadi, pada fase pencermatan DCT ini KPU memberikan kesempatan bagi masing-masing bacaleg untuk menyerahkan SK pemberhentian sampai 3 Oktober 2023,” ujar Ory.