Sumbar Masuk Daerah dengan ASN yang Terindikasi tak Netral Dalam Pemilu Versi Bawaslu

Netralitas ASN menjadi isu paling rawan ketika masuk musim pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Foto: Dok. Youtube Bawaslu RI)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Foto: Dok. Youtube Bawaslu RI)

MANADO, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut 10 provinsi di Indonesia terindikasi memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah dalam netralitas saat menghadapi Pemilu.

Hal tersebut terungkap dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan isu strategis netarlitas ASN pada Kamis (21/9/2023). Netralitas ASN menjadi isu paling rawan ketika masuk musim pemilu.

Adapun 10 provinsi tersebut, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Lampung, Banten, Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo dan Sulawesi Utara (Sulut).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, IKP menjadi instrumen proyeksi dan deteksi dini sebagai bentuk upaya pencegahan melekat.

“Kalau sudah tahu rawannya di mana, maka kita harusnya tahu formula mencegahnya seperti apa,” katanya sebagaimana dinukil Radarsumbar.com via akun YouTube resmi Bawaslu RI, Jumat (22/9/2023).

Dari hasil pemetaan Bawaslu RI, terdapat pola tersendiri ketidaknetralan ASN dalam menghadapi musim Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Seperti, katanya, ASN memberikan dukungan dan promosi terbuka kepada kandidat tertentu via media sosial (medsos) dan platform lainnya.

Kemudian, ASN diam-diam bergabung ke dalam grup berbalas pesan WhatsApp yang terafiliasi atau terindikasi memberikan dukungan terhadap calon tertentu, baik Pemilu ataupun Pilkada.

“Kami juga menemukan penggunaan fasilitas negara yang digunakan untuk mendukung petahana serta adanya ASN yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam kampanye,” kata Lolly.

Ia mengatakan, sejumlah ASN rela dan nekat berbuat seperti itu demi mendapatkan atau mempertahankan suatu jabatan tertentu.

Tujuannya lainnya adalah hubungan primordial, kekeluargaan, emosial antara oknum ASN dan kandidat.

“(Faktor lainnya) ketidakpahaman terhadap regulasi tentang kewajiban ASN menjaga netralitas. Faktor lainnya pula, karena adanya tekanan sanksi yang tidak membuat jera pelaku,” imbuhnya.

Politik Praktis

Sebelumnya, warga Kota Padang dihebohkan dengan oknum ASN Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang terindikasi dan diduga terlibat dalam politik praktis.

Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan, modus yang digunakan oleh oknum ASN tersebut seperti memfasilitasi pertemuan bakal calon legislatif (Bacaleg), mengajak masyarakat jalan-jalan hingga memberi bantuan sosial (bansos).

Itu yang kami tegur, kami meminta para Camat menegur Lurahnya karena diduga tidak netral,” kata Budi kepada Radarsumbar.com beberapa waktu lalu.

Budi mengatakan, sejumlah Lurah dan Camat yang diperiksa dan diminta keterangan oleh wakil rakyat itu, di antaranya berasal dari Kecamatan Lubuk Begalung, Padang Barat, Padang Timur dan Padang Selatan.

“Bahkan (Pelaksana Tugas) Camat Lubuk Begalung sempat meminta bukti kepada kami, saya katakan, tak perlu saya lihat bukti, karena itu akan menimbulkan masalah baru, saya meminta tegur saja jajarannya, kenapa harus dilihatkan bukti,” katanya.

Budi Syahrial mengatakan, dalam pertemuan dengan sejumlah ASN tersebut, pihaknya juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Bawaslu menyatakan ASN tidak bisa main-main (politik) dan harus netral, jangankan itu, mengarah ke keberpihakan (salah satu Bacaleg) saja dapat dipidana. Jadi (mereka) diperingatkan agar tak melanggar aturan yang ada,” katanya.

“Kawan-kawan (Anggota DPRD Kota Padang) mengeluhkan di daerah pemilihan (Dapil) dan meminta ASN untuk tak berpihak, terutama kepada partai penguasa,” sambung Budi.

Selain itu, kata Budi, DPRD Kota Padang juga meminta Bawaslu dan Panwaslu untuk mengawasi dengan ketat gerak-gerik ASN.

“Seharusnya jangan hanya sekedar menunggu pengaduan, namun tak melakukan pengawasn di bawah,” tuturnya.

Jalankan Pengawasan

Terpisah, Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menanggapi soal DPRD Kota Padang dengan memanggil sejumlah oknum ASN Pemko Padang yang terindikasi dan diduga tak netral dalam menghadapi Pemilu 2024.

Asrinaldi mengatakan, tindakan DPRD Kota Padang adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah (Perda) atau Undang-undang (UU).

“Apa yang mereka lakukan adalah terkait dengan (pengawasan) netralitas birokrasi, fungsi pengawasan itu salah satunya adalah meminta klarifikasi,” katanya.

Ia mengatakan, ASN, termasuk Camat dan Lurah adalah bagian dari birokrasi dan pelayan publik serta tidak boleh berpolitik.

“Ketika mereka diindikasikan berpolitik, tentu mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi karena fungsi dari DPRD tadi, saya fikir wajar saja. Kalau memang tidak ada indikasi oknum ASN mendukung salah satu caleg, selesai persoalan,” imbuhnya. (rdr)

Exit mobile version