PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan surat rencana dakwaan bagi para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan dana sebesar Rp35 miliar.
“Saat ini tim jaksa tengah menyusun surat rencana dakwaan terhadap para tersangka sebagai progres agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Senin.
Ia mengatakan surat rencana dakwaan disiapkan oleh tim jaksa terhadap para tersangka yang berjumlah sebanyak enam orang.
“Jika rencana dakwaan selesai dan berkas dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti, maka status penanganan perkara segera kami naikkan ke penuntutan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Hadiman mengatakan sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka masih ditahan, kami juga sudah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta menyita berbagai dokumen yang terkait dengan proyek pengadaan sapi bunting sampai saat ini,” jelasnya.
Untuk diketahui ada enam tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus itu yakni PRS, WI, AIA, dan AAP yang berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi.
Sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.