Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) untuk menyediakan anggaran untuk mengakomodir kegiatan non-kehutanan, seperti perkebunan, wisata dan lain sebagainya.
“Namun sebelum itu, kami juga meminta agar Pemkab dan Pemko bersama Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan di Sumbar untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi kawasan yang telah menjadi TORA. Bahkan Kantor Pertanahaan kami harap bisa jemput bola untuk hal ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Yozarwardi mengatakan, SK Biru atau TORA yang diterima Provinsi Sumbar dari Kementerian LHK pada 18 September 2023 tersebar di delapan kabupaten dan kota.
Di antaranya, Kota Sawahlunto seluas 153,85 hektare, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) seluas 3.494,04 hektare dan Kabupaten Pasaman 292,94 hektare.
Selanjutnya, Kabupaten Tanah Datar seluas 2.458,31 hektare, Kabupaten Limapuluh Kota 733,71 hektare, Kabupaten Sijunjung 2.244,20 hektare, Kabupaten Dharmasraya 515,59 hektare dan Kabupaten Solok Selatan (Solsel) seluas 208,33 hektare.
Sehingga, total TORA di Sumbar secara keseluruhan mencapai 10.100,96 hektare.
Sementara itu, untuk Kabupaten Agam, hingga saat ini masih dalam proses penetapan oleh Kementerian LHK.
“Sumber TORA antara lain, hasil dari Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Alokasi Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif, serta hasil dari kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sesuai peta lampiran SK Menhut nomor 35/Menhut-II/2023,” tuturnya. (rdr)