PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 2,3 juta hektare lahan di Sumatera Barat (Sumbar) berada di kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penyampaian Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA/SK Biru) di Auditorium Istana Gubernur.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), 81,97 persen nagari atau desa di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan.
“Artinya, sebagian besar masyarakat Sumbar hidup dan beraktivitas di kawasan perhutanan,” katanya, Selasa (26/9/2023).
Mahyeldi meminta jajaran terkait untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi sebagian kawasan hutan di Sumbar yang menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau telah memiliki SK Biru.
Sebab, dengan terbitnya sertifikat, pengelolaan kawasan hutan demi kepentingan masyarakat akan lebih leluasa dilakukan.
“Sebagian kawasan hutan yang telah kami dapatkan SK Tora itu berada di delapan kabupaten dan kota, dengan jumlah 3.896 persil yang terdiri dari 10.100,96 hektare,” katanya.
Ia mengatakan, penyerahan SK Biru untuk sebagian kawasan hutan di Sumbar, harus ditindaklanjuti dengan upaya pengalokasian anggaran untuk mengakomodasi kegiatan nonkehutanan.
Dengan demikian, kawasan hutan akan semakin terpelihara, serta semakin produktif untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.