Pada tahun 2023 pemerintah daerah akan mencairkan 40 persen dari total anggaran, sementara sisanya 60 persen dicairkan pada tahun 2024. Terkait mekanisme tersebut, KPU Sumbar tidak mempersoalkannya.
“Artinya, kalau itu dicairkan (40 persen) maka sudah mencukupi,” sebut dia.
Namun, persoalan saat ini bisa saja pemerintah setempat cukup berat untuk mencairkan anggaran 40 persen tersebut mengingat defisit keuangan APBD Sumbar.
“Makanya kita mengembalikan ke Pemerintah Provinsi Sumbar untuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait surat yang sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait alokasi pilkada. Namun, untuk sementara lembaga itu tetap menganggarkan 40 sesuai arahan pusat.
“Dari sekarang kita mengalokasikan anggaran 40 persen itu, agar Pilkada serentak ini berjalan sukses dan lancar,” kata dia. (rdr/ant)