PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penundaan sementara atau moratorium terkait proses pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan Pemprov Sumbar itu sendiri.
Aturan tersebut tertuang di dalam SE nomor 01/ED/SETDA2023 atas nama Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri.
“Surat ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumbar dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar,” kata Sekda, Rabu (27/9/2023) via keterangan tertulis.
Sekda mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan juga menindaklanjuti surat Gubernur Sumbar 030/330/BPKADPAP/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal efisiensi belanja tahun anggaran (TA) 2023.
“Kami memberlakukan penundaan sementara (moratorium) bagi ASN yang mengusulkan mutasi atau pindah ke lingkungan Pemprov Sumbar per tanggal 1 Oktober 2023,” katanya.
Kemudian, kata Hansastri, penundaan sementara atau moratorium proses mutasi atau pindah ke Pemprov Sumbar dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menata kembali ASN di masingmasing perangkat daerah.