PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga ada upaya yang tidak bagus dalam pemilihan komisaris Bank Nagari, Koalisi Masyarakat Peduli (KMP) Bank Nagari langsung memberikan tanggapan keras.
Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Padang, Kamis kemarin, mereka menyatakan sikap terkait digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Nagari yang direncanakan pada 11 Oktober mendatang dan berharap ada transparansi.
“Kami menyatakan sikap terkait agenda tunggal pembentukan, Panitia Seleksi Dewan Komisaris/ Dewan Direksi sesuai Permendagri nomor 37 tahun 2018, tentang pengangkatan, pemberhentian direksi dan komisaris, dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Ketua KMP Bank Nagari Marlis.
Dia menyebut ada empat poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut, yang pertama meminta para pemegang saham seri A (Gubernur, Walikota/Bupati, DPRD Sumbar) Bank Nagari untuk memilih anggota Pansel yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang perbankan dan tidak berafiliasi dengan kelompok politik tertentu.
Kedua, meminta pemegang saham seri A Bank Nagari melakukan pembentukan/ seleksi anggota pansel secara terbuka dan transparan. Ketiga, meminta pemegang saham seri A Bank Nagari dan pansel untuk menghentikan wacana mendatangkan calon direksi, dari luar internal Bank Nagari.
“Langkah ini kami anggap penting karena beranjak dari pengalaman masa lalu, yang berdampak pada memburuknya kinerja Bank Nagari periode 2016-2020,” katanya.
Yang keempat, meminta kepada DPRD Sumbar untuk terus memantau dan mengawasi proses pembentukan pansel, proses suksesi Dewan Komisaris/Dewan Direksi, karena Bank Nagari merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Yang kami lakukan hari ini bukan menuduh tapi mencegah, karena adanya indikasi bahwa proses ini akan diskenariokan,” sebutnya.
Marlis menambahkan KMP melakukan pernyataan sikap untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Bank Nagari adalah milik masyarakat Sumbar, walaupun sepenuhnya dipegang Pemerintah Daerah.
“Jika Bank Nagari mau dikoptasi oleh Gubernur, Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen, sesuai PP 54 tahun 2017, sementara Pemprov hanya punya saham 32 persen,” jelasnya.
Walau Gubernur pemegang saham terbesar, namun Marlis meminta setiap Kepala Daerah untuk menggunakan hak suaranya seperti periode lalu one man one voted, atau satu orang satu suara.
“Kita sayangkan kenapa ini diundur yang semestinya 6 bulan sebelum masa jabatan direksi habis di bulan Februari 2024, bulan Agustus kemarin sudah terbentuk pansel,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepada pemegang saham, agar jumlah anggota pansel tidak lebih dari 7 orang, tidak sampai 11 orang dengan berbagai argumentasi.
Marlis menjelaskan pihaknya berusaha memberitahukan kepada masyarakat, bahwa yang mereka lakukan ini semata-mata hak koreksi, hak partisipasi dan hak mengawasi, tanpa ada kepentingan politik. (rdr)