“Sejalan dengan selesainya penelusuran yang telah dilakukan SPI, maka diketahui kerugian Unand sebesar Rp613.085.180. Data ini merupakan sepanjang bukti-bukti yang ada dan telah diperiksa oleh SPI,” katanya.
Kemudian, sambung Henmaidi, Unand telah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari oknum bendahara tersebut melalui pemotongan gaji dan upaya lainnya.
“Sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan oleh Bendahara bidang 1 tersebut, maka sejak bulan Juli 2023 lalu dia sudah mendapatkan pemotongan gaji dan remunerasi serta hukuman kepegawaian, yakni demosi atau penurunan pangkat satu level terhitung Agustus 2023,” ucapnya.
Selain itu, karena kejadian tersebut mengandung unsur perbuatan pidana dan sesuai dengan laporan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum dari Kejari Padang.
Upaya terkait penyelesaian kerugian kepada pihak terkait oleh Unand saat ini ditunda hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
“Penundaan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya maladministrasi dan pelanggaran atas ketentuan terkait dengan pengelolaan keuangan negara,” tutur Henmaidi. (rdr)