Menurut Eka, upaya pelestarian terhadap satwa dilindungi harus terus dilakukan secara berkelanjutan demi menyelamatkan satwa-satwa itu dari ambang kepunahan.
Jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018.
Selain itu, katanya, kepemilikan terhadap satwa liar yang dilindungi juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990.
Eka menyatakan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli rutin untuk pengawasan kepemilikan satwa liar yang dilindungi.
Menurutnya, masyarakat bisa ikut berperan dalam menjaga serta melestarikan satwa dilindungi, dengan cara segera melapor saat ada pihak yang memiliki satwa dilindungi.
Pelaporan itu dapat dilakukan melalui resor BKSDA yang ada di daerah, via media sosial, atau layanan call center BKSDA Sumbar di nomor telepon 0812-6613-1222. (rdr/ant)