“Justru sebenarnya Pemerintah Provinsi Sumbar rugi karena tidak bisa memaksimalkan keberadaan pembuangan sampah regional ini,” ujarnya.
Terkait pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumbar, politisi kelahiran Bukittinggi 17 November 1970 tersebut menilai hal itu merupakan upaya pembaharuan kebijakan terkait pengolahan sampah.
“Perda yang lama ini banyak yang harus diperbaiki atau direvisi karena tidak bisa dieksekusi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang khususnya Pasal 28H Ayat 1.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah termasuk di daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
“Hal itu menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang dan bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah,” kata dia. (rdr/ant)